Menteri LH: Target Penghentian Open Dumping 1 Agustus, Namun Perlu Realistis
- 03 Jun 2026 08:06 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tetap mendorong seluruh daerah menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) paling lambat 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa proses perbaikan pengelolaan sampah di daerah membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan.
"Yang pertama memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping sudah selesai. Kita juga harus realistis, apakah tanggal itu memang bisa dipenuhi atau tidak secara teknis," ujar Menteri Lingkungan Hidup saat meninjau di Bulusan Edu Park, Tembalang Kota Semarang, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan masalah kompleks yang memerlukan proses panjang, mulai dari penyediaan infrastruktur, penataan tempat pemrosesan akhir (TPA), hingga perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. "Urusan sampah ternyata tidak semudah yang dibayangkan karena tidak bisa sekadar memindahkan atau membangun sesuatu, karena semuanya membutuhkan proses," katanya.
Meski demikian, pemerintah pusat melihat adanya keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi pengelolaan sampah dan keluar dari persoalan TPA yang mengalami kelebihan kapasitas (overload). Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan adanya relaksasi atau penyesuaian tenggat waktu bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat serta progres nyata dalam menghentikan praktik open dumping.
"Potensi relaksasi tentu ada, tetapi harus dibarengi dengan keseriusan pemerintah daerah. Kami punya data bahwa teman-teman di daerah memang serius ingin segera keluar dari kemelut sampah dan persoalan TPA yang sudah penuh," ujarnya.
Menteri menekankan bahwa pola lama pengelolaan sampah dengan sistem "kumpul, angkut, buang" sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan perkotaan saat ini. "Itu sudah tidak musim lagi. Kumpulkan sampah, campur aduk, angkut, lalu buang ke TPA. Sistem seperti itu sangat primitif dan sudah saatnya ditinggalkan," ucapnya.
Menurutnya, masa relaksasi yang mungkin diberikan nantinya harus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah. Termasuk, penerapan controlled landfill, pengolahan sampah di sumber, pengurangan timbulan sampah, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
Pemerintah pusat dijadwalkan kembali melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah guna menyelaraskan target penghentian open dumping dengan kondisi riil di lapangan. Ia berharap seluruh pemerintah daerah tetap menjaga komitmen untuk memperbaiki tata kelola persampahan sehingga persoalan TPA yang penuh dan pencemaran lingkungan akibat open dumping dapat segera diatasi.
"Nanti akan ada titik temu antara relaksasi yang mungkin diberikan dengan kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah. Solusi-solusi yang disodorkan daerah akan kita bahas bersama hingga mencapai tenggat yang realistis dan bisa dipenuhi," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....