Tak Hanya BPJS, Pemprov Jateng Siapkan Perda untuk Lindungi Pekerja Informal
- 02 Sep 2026 09:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Perlindungan pekerja sektor informal di Jawa Tengah tidak hanya diarahkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akan diperkuat dengan regulasi daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD saat ini tengah menggagas pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Informal sebagai payung hukum bagi para pekerja yang tidak terikat hubungan kerja formal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pekerja informal memiliki karakteristik dan bidang pekerjaan yang sangat beragam. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas.
“Kalau kita melihat data dari BPS pekerja sektor informal ini mendominasi, sebesar 58 persen, sedangkan pekerja formal ada 42 persen. Pekerja formal itu yang terikat dengan hubungan kerja, ditandai dengan tiga hal, yaitu ada pekerjaan, ada perintah, ada upah, nah kalau pekerja informal itu yang tidak termasuk tiga hal yang saya sebutkan tadi,” ujarnya dalam Dialog Semarang Menyapa RRI Semarang, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Aziz, salah satu bentuk perlindungan yang sudah berjalan saat ini adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja rentan. Saat ini, perlindungan tersebut mencakup dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang iurannya ditanggung pemerintah maupun pihak lain seperti perusahaan melalui program CSR.
Namun, perlindungan pekerja informal di Jawa Tengah saat ini belum mencakup seluruh pekerja rentan. Aziz menyebut pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih terus bergerak untuk mencapai cakupan perlindungan secara menyeluruh.
Selain jaminan sosial, rancangan perda juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan pekerja informal melalui peningkatan keterampilan. Disnakertrans menyiapkan akses pelatihan di sejumlah Balai Latihan Kerja agar pekerja dapat meningkatkan kompetensi maupun beralih ke bidang usaha yang sesuai minat.
“Saat ini sedang pembahasan kaitannya dengan perda tersebut, bagaimana nanti fasilitasi perlindungan, selain kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan tersebut. Mungkin di sini ada kaitannya dengan bagaimana memberdayakan pekerja yang di sektor informal, mungkin nanti Dinas Tenaga Kerja kebagian untuk pelatihan, meningkatkan keahlian, kapasitas, kompetensinya agar lebih baik lagi,” ujar Aziz.
Perluasan perlindungan juga dilakukan melalui pendataan pekerja informal dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta komunitas dan organisasi yang menaungi pekerja. Pendekatan tersebut diharapkan membuat data pekerja lebih lengkap sehingga fasilitasi perlindungan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....