Lindungi Kelompok Rentan, Pemkot Semarang Tegaskan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

  • 29 Mei 2026 01:05 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok. Penegasan tersebut kembali disampaikan melalui sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.

Sekretaris DP3A Kota Semarang, Noegroho Eddy Rijanto, mengatakan keberadaan KTR menjadi bagian penting dalam perlindungan kelompok rentan. Hal itu ditegaskan Eddy saat Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai, belum lama ini.

Menurutnya, perempuan dan anak perlu mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. “KTR ini harus ada karena untuk mewujudkan perlindungan bagi kelompok rentan yakni perempuan dan anak,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.

Eddy menjelaskan terdapat sejumlah area yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Area tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik seperti terminal dan stasiun.

Ia berharap sosialisasi terkait KTR dapat diteruskan hingga tingkat masyarakat paling bawah. Menurutnya, peran pengurus RT, RW, karang taruna, Organda, hingga PKK penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Para perokok diharapkan dapat merokok di area yang diperbolehkan dan tidak dekat dengan kelompok rentan. “Paling tidak radius 100 meter dari tempat larangan baru diperbolehkan untuk merokok,” katanya.

Selain membahas KTR, DP3A Kota Semarang juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Eddy menyebut pemanfaatan DBHCHT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cukai hasil tembakau.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Joko Sartono, menyebut pihaknya terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Pada 2025, Bea Cukai Semarang mengamankan 28 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Hingga April 2026, Bea Cukai Semarang telah mengamankan 9,1 juta batang rokok ilegal. Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

“Kami terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pencegahan ini membutuhkan peran dari masyarakat juga jadi ketika masyarakat melihat ciri-ciri rokok ilegal, bisa melaporkan pada kami,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....