Polemik Pajak UMKM di Pati, DPRD Bantah Usulkan Kenaikan Beban Pelaku Usaha
- 26 Mei 2026 10:44 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Polemik Pajak/Retribusi khusus UMKM di Kabupaten Pati
RRI.CO.ID, Pati — DPRD Kabupaten Pati membantah tudingan sebagai pihak yang menginisiasi kenaikan pajak UMKM di tengah polemik perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Legislator menegaskan pembahasan aturan tersebut merupakan usulan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin mengatakan, DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan regulasi agar pemerintah daerah tidak terkena sanksi fiskal dari pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pembahasan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau pembahasan ini ditarik pemerintah daerah, kami tentu menghormati keputusan tersebut. DPRD hanya menjalankan pembahasan regulasi agar pemerintah daerah terhindar sanksi pemotongan dana alokasi umum nantinya,” jelas Ali Badruddin saat konferensi pers di Gedung DPRD Pati, Senin, 25 Mei 2026.
Polemik perubahan pajak UMKM di Kabupaten Pati sebelumnya memicu kritik publik terhadap arah kebijakan fiskal daerah. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan mendesak pemerintah membatalkan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi UMKM.
Ali menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, pelaku UMKM dengan penghasilan Rp3 juta sudah masuk kategori wajib pajak daerah Kabupaten Pati. Pemerintah daerah kemudian mengusulkan kenaikan ambang pendapatan menjadi Rp6 juta melalui rancangan regulasi baru.
Ia menyebut, DPRD Pati justru mengusulkan kenaikan batas pendapatan hingga Rp10 juta. Usulan itu dimaksudkan untuk memberi perlindungan lebih besar kepada pelaku UMKM kecil di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Menurut Ali, kondisi perdagangan yang melambat dan daya beli masyarakat yang menurun menjadi pertimbangan DPRD. Oleh karena itu, regulasi pajak diharapkan tidak menambah beban pelaku usaha kecil di Kabupaten Pati.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra membuka peluang pembatalan program pembentukan peraturan daerah (propemperda), menyusul penolakan masyarakat terhadap regulasi yang sedang dibahas. “Kalau propemperda ini tidak memungkinkan dibahas ataupun dilaksanakan, ya kita batalkan,” kata Risma saat audiensi dengan AMPB, Sabtu, 23 Mei 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....