SPPG Mranti Purworejo Terbukti Langgar Aturan Bangunan dan Lingkungan

  • 18 Mei 2026 21:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo menemukan sejumlah pelanggaran pada operasional SPPG Mranti yang menjadi penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis MBG di wilayah tersebut. SPPG Mranti tersebut berlokasi di Dusun III, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, dan dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih.

Sebelumnya, SPPG itu sempat viral setelah ditemukan benda mirip ulat pada menu MBG yang disajikan di SMPN 2 Purworejo. Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, menyatakan SPPG Mranti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung PBG maupun Sertifikat Layak Fungsi SLF.

"Jadi untuk SPPG Mranti itu belum ada PBG. Untuk yang masuk di sistem kami terkait permohonan PBG itu baru ada 9 SPPG. Untuk SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung maupun sertifikat layak fungsinya," ujar Riski saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026.

Riski menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Purworejo belum mengeluarkan satu pun PBG atau SLF kepada SPPG yang telah beroperasi. Setiap pemohon wajib melalui tahapan pengajuan NIB melalui OSS, pemenuhan komitmen KKPR, penyusunan dokumen lingkungan, hingga pengajuan PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020.

"Program ini bagus, tetapi proses perizinannya juga harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat," katanya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Purworejo Wiyoto menyatakan, SPPG Mranti terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL dan langsung membuang limbah cair ke selokan. "Temuan ini bukan kasus tunggal. Dari hasil pemantauan 52 titik dapur SPPG program MBG se-Kabupaten Purworejo per Januari 2026, SPPG Mranti menjadi sorotan karena pelanggaran paling mencolok," ujar Wiyoto.

Ia menegaskan, pembangunan IPAL merupakan kewajiban yang melekat dalam izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup SPPL. "Izin dasar semua aktivitas itu ada tiga yaitu KKPR dari PUPR, lalu SPPL izin lingkungan, baru PBG. Di dalam SPPL itulah syarat bangun IPAL," jelasnya.

Wiyoto menyebut SPPG Mranti melanggar sedikitnya empat regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Untuk SPPG dengan debit limbah 3 hingga 5 meter kubik per hari, ia menyebut IPAL minimal harus dilengkapi grease trap, bak equalisasi, proses pengolahan biologis aerob atau anaerob, serta klorinasi sebelum dibuang ke lingkungan. Terkait sanksi, Riski menjelaskan pengawasan perizinan perusahaan berada di bawah koordinasi Bupati Purworejo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP.

"Pengawasan koordinatornya ada di dewan, pelaksanaannya di masing-masing OPD. Ini perlu kerja tim dan tidak bisa satu OPD bekerja sendiri," ujarnya. DLH dan Dinas PUPR menyatakan proses pembinaan dan pengawasan terhadap SPPG Mranti masih berlangsung.(Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....