Salatiga Tegakkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
- 17 Mei 2026 15:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Selain itu juga bakal menyiapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., saat menerima audiensi dari tim Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) di Ruang Kerja Wali Kota, Senin (11/05/2026). Pertemuan strategis yang turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga beserta jajaran ini membahas mengenai penguatan implementasi aturan pengendalian tembakau di lapangan.
Aturan itu dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam aspek pengawasan. Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap penguatan kebijakan KTR ini, peraturan daerah (perda) tidak akan berjalan optimal tanpa adanya ketegasan hukum bagi para pelanggar.
“Saya rasa perda ini harus ditegakkan. Tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi juga harus ada sanksi yang jelas dan tegas agar aturan di lapangan bisa berjalan efektif,” ungkap dr. Robby.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dr. Prasit Al-Hakim, mengakui bahwa tantangan utama dari program ini adalah konsistensi penegakan aturan secara nyata agar regulasi yang telah disepakati tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
Sementara itu, perwakilan MTCC, Fauzi, mengungkapkan bahwa Kota Salatiga diusulkan menjadi salah satu role model (percontohan) pengendalian tembakau di Jawa Tengah bersama dengan Kota Magelang. Untuk mencapai standar tersebut, terdapat empat indikator utama yang harus dipenuhi, yaitu penerapan KTR 100 persen, regulasi rokok elektrik, larangan total iklan rokok, serta larangan pemajangan (display) produk rokok di tempat penjualan.
Melalui sinergi erat antara Pemkot Salatiga dan MTCC, diharapkan implementasi KTR di berbagai fasilitas publik dan instansi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal guna melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan sehat. (eka)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....