Rokok Ilegal Marak Dijual di Medsos, Bea Cukai Semarang Bentuk Tim Cyber
- 13 Mei 2026 15:05 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Bea Cukai Semarang menyoroti maraknya penjualan rokok ilegal melalui media sosial hingga aplikasi pesan instan. Untuk mengantisipasi perkembangan modus tersebut, Bea Cukai Semarang menurunkan tim cyber crawling atau tim siber khusus guna memantau aktivitas perdagangan rokok ilegal di ruang digital.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kegiatan ini digelar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang di Mahima Hotel Semarang, Selasa, 12 Mei 2026.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono mengatakan, pola peredaran rokok ilegal kini semakin beragam. “Tidak hanya lewat warung atau toko, tetapi juga melalui e-commerce, media sosial, bahkan grup WhatsApp,” ucapnya.
Menurut Joko, pengawasan digital menjadi penting karena pelaku kini memanfaatkan platform daring untuk menjangkau pasar lebih luas sekaligus menghindari pengawasan konvensional. Karena itu, Bea Cukai membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan aktivitas mencurigakan di dunia maya.
“Kalau di grup tertutup seperti WhatsApp memang harus masuk dulu untuk memantaunya. Karena itu kami punya tim khusus yang melakukan pengawasan digital,” ujarnya.
Selain melalui media sosial, distribusi rokok ilegal juga dilakukan lewat berbagai jalur pengiriman. Mulai dari truk, kendaraan pribadi, bus antarkota hingga jasa ekspedisi dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan barang tanpa cukai tersebut.
Hingga saat ini, Bea Cukai Semarang mencatat telah menindak sekitar 9 juta batang rokok ilegal di wilayah Semarang Raya yang meliputi empat kabupaten/kota. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai diperkirakan mencapai hampir Rp7 miliar.
Joko menyebut jenis rokok ilegal yang paling dominan ditemukan adalah rokok polos tanpa pita cukai karena dinilai paling mudah diproduksi dan diedarkan secara luas.
“Yang dominan itu rokok tanpa pita cukai. Kalau pita palsu atau pita bekas justru lebih jarang ditemukan,” katanya.
Melalui sosialisasi yang melibatkan perwakilan 16 kecamatan, pelaku usaha retail rokok, PKK, LPMK, Karang Taruna, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas tersebut, Bea Cukai berharap masyarakat ikut aktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan membantu pencegahannya. “Pencegahan paling efektif dimulai dari edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Bea Cukai juga mengingatkan pelaku pelanggaran cukai dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai barang hingga ancaman pidana penjara dua sampai lima tahun. Bahkan, untuk kasus pemalsuan pita cukai, ancaman hukuman dapat mencapai delapan tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda. Denda yang dikenakan mencapai dua hingga sepuluh kali nilai cukai dari barang yang melanggar aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....