Cinta di Balik Jeruji, Pengedar Obat Terlarang Menikah di Mapolres Salatiga

  • 11 Mei 2026 13:10 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga – Suasana haru menyelimuti Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga pada Minggu, 10 Mei 2026 pagi. Ruangan yang biasanya menjadi tempat pemeriksaan kasus narkotika, berubah menjadi saksi bisu prosesi ijab kabul antara AD (21), seorang tersangka kasus obat terlarang, dengan wanita pujaannya, AAS.

Meski tanpa dekorasi mewah dan pesta meriah, akad nikah berlangsung khidmat dengan pengawalan ketat petugas. AD, warga Tuntang, Kabupaten Semarang, terpaksa memulai lembaran baru rumah tangganya di kantor polisi setelah tersandung kasus peredaran 313 butir pil Yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pemberian izin pernikahan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri terhadap hak-hak tahanan, tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melangsungkan pernikahan atas permohonan keluarga, tentunya dengan pengawasan ketat sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus yang menjerat AD bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi obat terlarang. Transaksi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Sidomukti pada April lalu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil Yarindu siap edar. AD pun dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Momen ijab kabul tersebut diwarnai isak tangis keluarga, terutama saat AD mengucapkan janji suci dengan suara bergetar. Sang istri, AAS, tampak tegar mendampingi meski harus menerima kenyataan pahit bahwa suaminya harus kembali ke sel tahanan sesaat setelah sah menjadi pasangan suami-istri.

Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama generasi muda. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang tidak hanya merusak masa depan pribadi, tetapi juga menorehkan luka mendalam bagi orang-orang tercinta. (eka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....