Bupati Semarang Tegaskan SPMB 2026 Bebas Titipan dan Pungli

  • 08 Mei 2026 18:11 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar(pungli). Penegasan itu disampaikan usai penandatanganan pakta integritas dan komitmen pelaksanaan SPMB di aula Kantor Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Kompleks Perkantoran Suwakul, Ungaran Barat, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Ngesti, seluruh jajaran pemerintah daerah, sekolah, guru hingga komite sekolah telah berkomitmen menjalankan SPMB sesuai aturan yang berlaku. Komitmen tersebut juga mengacu pada surat dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

“Tidak ada titipan, tidak ada pungutan liar, kemudian juga tidak ada permainan yang lain. Kita berharap nanti fair play dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Ngesti menambahkan, pelaksanaan SPMB harus menjunjung asas keterbukaan, keadilan, dan integritas agar seluruh anak memperoleh pelayanan pendidikan yang sama. Pemerintah Kabupaten Semarang juga melibatkan unsur Forkopimda dalam pengawasan pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif dan akuntabel.

Selain itu, Bupati Ngesti juga meminta para guru memberikan pendampingan khusus bagi siswa yang kemampuan baca tulisnya masih belum optimal. Menurutnya, sekolah dapat menyiapkan tambahan pendampingan maupun kegiatan khusus agar kemampuan dasar siswa dapat segera meningkat.

Pelaksana Tugas(Plt.) Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang M Taufiqurrahman menjelaskan proses verifikasi dan validasi data SPMB dimulai pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, pendaftaran dibuka pada 2 hingga 4 Juni 2026 dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 6 Juni 2026 dan daftar ulang bagi siswa yang diterima dijadwalkan pada 8-11 Juni 2026.

Ia menyebut daya tampung siswa SD/MI tahun ini mencapai 23.065 siswa dengan potensi pendaftar sebanyak 13.865 siswa. Sementara, daya tampung SMP/MTs tercatat 16.576 siswa dengan potensi pendaftar 15.474 siswa.

"Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan secara adil, transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Dengan pengawasan dari berbagai unsur perangkat daerah," ujarnya.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan jajaran Disdikbudpora bersama para kepala sekolah. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Hj Nur Arifah, Kapolresta Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, perwakilan Forkopimda, serta Sekda Valeanto Sukendro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....