Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • 21 Jul 2026 17:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda terus berupaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Semarang. Salah satunya memberi perlindungan terhadap mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Hal ini ditandai dengan penyerahan simbolis kepesertaan mahasiswa magang oleh Bupati Ungaran Ngesti Nugraha kepada Bunga Kresna Nandini mahasiswa KKN UIN Walisongo di pendapa Kabupaten Ungaran, pada 21 Juli 2026. Penyerahan simbolis ini didampingi Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Musahadi, M.Ag. Dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan menyampaikan, penyerahan simbolis kepesertaan ini merupakan bentuk kepedulian UIN Walisongo dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda. "Setidaknya ada 3.000 Mahasiswa KKN yang diterjunkan di wilayah Kabupaten Semarang dan seluruhnya telah terdaftar serta terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Irfan, mahasiswa KKN ini memiliki risiko kerja yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Mahasiswa selama menjalankan KKN di tempat mereka bertugas.

"Lingkup perlindungannya mulai dari perjalanan berangkat KKN, segala aktivitas selama menjalankan KKN, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa KKN dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Diketahui, Mahasiswa KKN dikategorikan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaatnya yang akan diterima sangat besar mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan sewaktu menjalankan kegiatan KKN, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....