Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Ndholokusuma
- 07 Mei 2026 11:38 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Ijin Ponpes Ndholokusumo Resmi Dicabut
RRI.CO.ID, Pati — Pondok Pesantren Ndholokusuma di Kabupaten Pati resmi ditutup permanen setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian masyarakat. Penutupan dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati usai evaluasi bersama tim pengawas dari pusat.
Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pencabutan izin operasional pondok pesantren dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI. “Kami melakukan verifikasi faktual bersama tim pengawas sebelum mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut,” ujarnya usai menghadiri pelepasan jemaah calon haji di halaman Setda Pati, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan keputusan pencabutan izin resmi diterbitkan Direktur Pesantren Kementerian Agama pada 5 Mei 2026. Setelah keputusan tersebut keluar, seluruh santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Sebanyak 252 santri dipulangkan secara bertahap. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan serta perlindungan para santri selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kemenag Pati juga menyiapkan asesmen bagi seluruh santri sebagai dasar penempatan pendidikan selanjutnya. Selain itu, pembelajaran daring sementara diterapkan agar proses pendidikan tetap berjalan.
“Kami menerapkan pembelajaran daring sementara sambil menyiapkan langkah lanjutan terkait keberlanjutan pendidikan seluruh santri. Kami memastikan seluruh anak tetap melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami putus sekolah akibat persoalan ini,” jelas Ahmad Syaiku.
Khusus bagi santri kelas akhir yang tengah mengikuti ujian madrasah, Kemenag menyiapkan lokasi pembelajaran sementara yang tetap terpantau. Hal tersebut dilakukan agar hak belajar peserta didik tidak terganggu selama masa transisi.
Menurut Ahmad Syaiku, sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan juga telah menyatakan kesiapan menerima para santri secara gratis. Pemerintah berharap penanganan kasus ini menjadi momentum penguatan pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....