Menuju 2027 Bebas ODOL, Kementerian Perhubungan Serap Aspirasi di Jateng

  • 06 Mei 2026 22:11 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang- Indonesia bebas kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) diagendakan mulai diberlakukan 1 Januari 2027. Sebagai bentuk persiapan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan mulai dari pemilik barang, forwarder, transportasi hingga pengemudi di Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengaku telah menyiapkan sembilan rencana aksi untuk memastikan seluruh pihak siap menghadapi kebijakan ini. Hal itu disampaikannya usai sosialisasi dan public hearing Indonesia Zero ODOL 3027 di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kesembilan rencana itu di antaranya pendataan angkutan barang, pengawasan, pengaturan kelas jalan, mengkaji dampak pemberlakuan zero ODOL, penguatan ketenagakerjaan. "Sehingga di Januari 2027 nanti semua kementerian/lembaga, semua stakeholder ini sudah siap melaksanakan bebas kelebihan muat dan pertimbangan dimensi," ujarnya.

Aan menyebut pelanggaran over dimensi termasuk kategori pidana, sedangkan over load merupakan pelanggaran lalu lintas. Selama ini sanksi over dimensi berupa denda hingga Rp24 juta atau kurungan, sementara over load dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan.

Ke depan, sanksi itu dimungkinkan direvisi lewat perubahan regulasi yang kini tengah disiapkan untuk memperkuat kebijakan zero ODOL tersebut. Proses ini masih berlangsung dengan melibatkan masukan dari berbagai asosiasi dan stakeholder.

"Nah, ini kan mau ada perubahan undang-undang lalu lintas. Mungkin itu termasuk salah satu yang nanti akan ada perubahan, kita belum tahu (sanksinya apa kedepan) Ini masih ber- proses ya," tuturnya.

Adapun, kini pemerintah akan terus mengedepankan sosialisasi sebelum penegakan penuh diberlakukan pada 2027. Ujicoba bebas odol pun dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026 di jalan tol dan pelabuhan.

"Masuk nanti 1 Juni kita sosialisasi untuk diterapkan dengan (pengawasan memanfaatkan) teknologi. Kalau sekarang kan konvensional, ditimbang di jabatan timbang, ada yang overload ditegur, diperingatkan," ucapnya.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno mendukung penuh kebijakan zero ODOL. Menurutnya, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan sudah mengatur terkait larangan ODOL, namun implementasinya sampai saat ini masih sulit.

Sumarno juga menyampaikan tentang efektivitas pengawasan lewat jembatan timbang yang kini menjajdi kewenangan pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah provinsi. Menurutnay, sejak peralihan kewenangan, hal yang membuat efektivitas jembatan timbang tidak maksimal adalah soal sumber daya manusia (SDM).

"Setiap jembatan timbang kalau bisa punya gudang yang besar. Kalau ada truk ODOL langsung bongkar muatan, lalu untuk efek jeranya sewa gudang dibuat mahal," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen, Suroso, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan pengemudi, terutama terkait tarif angkutan.

Ia menilai penataan tarif menjadi kunci agar kebijakan zero ODOL berjalan efektif. Tanpa kepastian tarif, pengemudi kecil dikhawatirkan sulit bersaing dengan perusahaan besar.

Selain itu, pengemudi juga meminta adanya perlindungan hukum yang lebih jelas. Selama ini, sopir kerap menjadi pihak yang paling terdampak dalam penegakan aturan.

Suroso menegaskan, kebijakan harus adil bagi semua pihak, termasuk pemilik barang dan perusahaan angkutan. Dengan begitu, penerapan zero ODOL tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....