Dibalik Harga Fantastis, Kasturi Kepala Hitam yang Diselamatkan Alami Dehidrasi

  • 05 Mei 2026 07:51 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — Perdagangan ilegal burung kasturi kepala hitam tidak hanya menggiurkan dari sisi ekonomi, tetapi juga menyisakan cerita pilu dari kondisi satwa yang menjadi korban. Hal ini diungkapkan Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, terkait pengungkapan kasus penyelundupan burung endemik Papua di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Menurut Dyah, tingginya nilai jual menjadi salah satu faktor utama maraknya perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. “Untuk kasturi kepala hitam, harganya bisa mencapai sekitar Rp20 juta per ekor. Bahkan untuk jenis tertentu bisa tembus hingga Rp50 juta,” ujarnya ditemui di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin 4 Mei 2026.

Harga yang fantastis itu membuat burung kasturi kepala hitam banyak diburu dan diperdagangkan secara ilegal. Terlebih, sebagian besar pasokan masih berasal dari tangkapan langsung di alam, khususnya dari wilayah Papua, karena keterbatasan penangkaran di daerah asalnya.

“Biasanya diambil dari alam, lalu dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirim ke Pulau Jawa melalui berbagai jalur, termasuk pelabuhan rakyat yang pengawasannya masih terbatas,” jelasnya.

Namun, di balik nilai jual yang tinggi, kondisi satwa saat ditemukan justru memprihatinkan. Dari 18 ekor burung yang diamankan aparat Polda Jawa Tengah, seluruhnya mengalami dehidrasi setelah menempuh perjalanan panjang dari Papua.

“Ketika kami terima, kondisinya dehidrasi. Saat ini tersisa 17 ekor, karena satu ekor mati akibat infeksi bakteri,” ungkap Dyah.

Tim BKSDA Jawa Tengah kini melakukan perawatan intensif terhadap burung-burung tersebut. Satwa yang dilindungi ini ditempatkan di kandang transit dengan pengawasan dokter hewan, serta dipisahkan untuk mencegah penyebaran penyakit.

Dalam beberapa minggu ke depan, satwa menjalani observasi lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan uji penyakit. Jika dinyatakan sehat, burung-burung tersebut rencananya akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua, setelah proses hukum terhadap pelaku selesai.

Dyah menegaskan, praktik perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian spesies dan keseimbangan ekosistem.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli satwa dari hasil tangkapan liar. Pilihlah dari penangkar resmi agar kelestarian satwa tetap terjaga,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....