Layanan Sidang Keliling, Pengadilan Negeri Gandeng Pemkab Rembang
- 05 Mei 2026 07:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang- Pengadilan Negeri (PN) Rembang menyatakan, komitmennya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat melalui program sidang keliling. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PN Rembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang di Ruang Rapat Bupati, Senin 4 Mei 2026.
Ketua PN Rembang, Ery Acoka Barata, menyampaikan, sidang keliling merupakan program strategis pengadilan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Program ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini dirasakan warga.
“Kami di pengadilan memiliki program sidang keliling, yaitu melayani masyarakat setempat tanpa harus datang ke pengadilan,” ujarnya
Ia menjelaskan, melalui skema ini masyarakat di wilayah terpencil seperti Kecamatan Sumber dapat mengikuti proses persidangan di daerahnya sendiri. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya dan waktu yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat kecil.
“Misalnya dari Kecamatan Sumber yang cukup jauh, sidang bisa kita laksanakan di sana. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan. Intinya untuk mempermudah pelayanan dengan asas cepat dan biaya ringan,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama ini difokuskan pada peningkatan layanan publik, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Hal ini mencakup urusan hukum yang sering dibutuhkan warga namun terkendala jarak, seperti pengurusan akta kematian maupun perubahan nama yang membutuhkan penetapan resmi dari pengadilan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih ramah bagi masyarakat. Ia menilai langkah proaktif PN Rembang sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima.
“Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sangat penting. Prinsipnya adalah citizen friendly, yakni memberikan pelayanan yang ramah dan memudahkan warga,” kata Fahrudin.
Ia menambahkan, dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan karena layanan bisa dihadirkan lebih dekat, bahkan hingga tingkat kecamatan. Hal ini dianggap sebagai terobosan besar dalam integrasi layanan antara yudikatif dan eksekutif di tingkat lokal.
“Termasuk layanan persidangan yang selama ini kesannya formal dan jauh, kini bisa dijangkau dengan mudah. Pemerintah Kabupaten Rembang akan mendukung penuh penyediaan sarana di wilayah agar program ini berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....