Jaga Ekosistem, KPH Purwodadi Edukasi Masyarakat Larangan Berburu Satwa Liar
- 02 Mei 2026 16:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID. Grobogan - Jajaran petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan sosialisasi larangan perburuan satwa liar kepada masyarakat di wilayah hutan BKPH Sambirejo. Kegiatan ini dilakukan secara langsung saat petugas tengah melaksanakan patroli keamanan hutan dan bertemu dengan sejumlah pemburu satwa di kawasan hutan tersebut.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Perhutani memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar sebagai bagian dari ekosistem hutan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang perburuan satwa liar secara ilegal.
Administratur KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Sambirejo, Susilo, menyampaikan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan beserta seluruh ekosistem yang ada di dalamnya. Perhutani tidak hanya menjaga tegakan hutan, tetapi juga memastikan keberadaan satwa liar tetap lestari sebagai bagian penting dari keseimbangan ekosistem.
"Melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa perburuan satwa liar tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak keseimbangan alam,” jelas Susilo dalam rilis Sabtu 2 Mei 2026
Sementara itu, Kepala RPH Godan, Hero Prasetyo, saat memimpin patroli menyampaikan pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan hutan. “Ketika patroli kami bertemu dengan warga yang sedang berburu, kami langsung memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta dampak negatif dari perburuan satwa liar," ungkapnya.
Pihaknya mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami bahwa hutan adalah aset bersama yang harus dijaga. Warga Purwodadi yang ditemui saat kegiatan tersebut, Mustaqim, mengaku mendapatkan pemahaman baru setelah mendapatkan penjelasan dari petugas Perhutani.
“Kami berterima kasih atas penjelasan dari petugas Perhutani. Setelah diberi pemahaman mengenai aturan dan pentingnya menjaga satwa liar, kami jadi lebih mengerti bahwa hutan dan isinya harus dijaga bersama agar tetap lestari,” ujar Mustaqim.
Untuk diketahui, larangan perburuan satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Undang Uandang itu menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa liar yang dilindungi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, perlindungan satwa liar juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....