Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jateng
- 08 Apr 2026 21:56 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Tengah kini resmi digratiskan oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah.
Program pembebasan BBNKB II merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen,” ujarnya meneruskan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara, kewajiban lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, insentif ini merupakan kebijakan sah yang sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Ia mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah berbagai urusan administrasi ke depan.
“Balik nama akan memudahkan pembayaran pajak tahunan karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya. Selain itu, proses ini juga menghindarkan kendala yang kerap muncul akibat masih menggunakan data pemilik lama.
Adapun syarat balik nama meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau Samsat terdekat. Langkah ini penting untuk menghindari informasi yang tidak valid terkait program tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan semakin meningkat. Dampaknya diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....