Samsat Purworejo Terapkan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
- 24 Apr 2026 20:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Samsat Purworejo mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. Hal itu sesuai instruksi dari Polda Jawa Tengah yang mulai diberlakukan pada Jumat, 24 April 2026.
Melalui aturan baru tersebut, wajib pajak cukup membawa STNK asli untuk melakukan pengesahan tahunan. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala tidak memiliki KTP pemilik lama, terutama pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan masa relaksasi ini untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, S.E., mengatakan kebijakan ini sudah serentak diterapkan di seluruh wilayah Purworejo meliputi Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh dan Kutoarjo serta Samsat Keliling atas perintah dari Polda Jateng.
“Untuk pajak tahunan, baik motor maupun mobil, tanpa KTP pemilik lama sudah bisa. Tapi pemohon wajib buat surat pernyataan bahwa tahun depan harus balik nama. Kalau tidak, nomor kendaraannya langsung kita blokir,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 April 2026.
Setyadi menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan sistem e-tilang yang sudah berjalan selama 4 tahun. Pelanggaran akan langsung dikirim ke alamat sesuai nopol kendaraan.
Ia berpesan agar masyarakat Purworejo memanfaatkan program ini sebelum Desember 2026. “Bayarkan pajak kendaraannya. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung biayanya gratis,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk pajak lima tahunan seperti ganti plat dan penerbitan STNK baru, proses balik nama tetap diwajibkan. Saat ini, biaya balik nama kendaraan juga digratiskan hingga Desember 2026.
Selain itu, bagi kendaraan dengan identitas luar daerah, pemilik diminta melakukan mutasi agar data kendaraan lebih mudah dipantau dan meminimalisir penyalahgunaan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengurangi tunggakan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan," pungkasnya.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....