Soroti Kasus Amsal, Gekrafs Jateng Dorong Perlindungan Profesi Jasa Kreatif
- 02 Apr 2026 20:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs) Jawa Tengah menilai vonis bebas terhadap Amsal Sitepu menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan profesi jasa kreatif. Putusan tersebut dinilai sebagai singal positif dari negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
Momentum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada pelaku jasa kreatif. Dengan demikian, perlindungan terhadap karya dan profesi kreatif dapat semakin terjamin.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini mencuat dalam proyek video profil desa yang melibatkan berbagai proses kreatif. Mulai dari ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi sempat dipersoalkan dan dinilai tidak memiliki nilai.
Ketua DPW Gekrafs Jawa Tengah, Berty Diah, menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut pekerjaan kreatif merupakan profesi bernilai tinggi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Kerja kreatif adalah kerja intelektual yang bernilai tinggi. Di balik satu karya, ada ide, konsep, tenaga profesional, dan proses panjang yang tidak bisa dianggap nol,” ujar Berty, Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, kasus Amsal menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Tanpa perlindungan yang memadai, dikhawatirkan akan muncul rasa takut di kalangan kreator untuk berkarya.
Ia menekankan, pelaku ekonomi kreatif tidak boleh merasa khawatir dalam menjalin kemitraan maupun berinovasi. Lingkungan yang kondusif diperlukan agar industri kreatif dapat terus berkembang.
Di sisi lain, Gekrafs Jateng mengajak seluruh insan kreatif untuk tetap percaya diri dalam berkarya. Kreativitas dinilai sebagai aset penting yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi masa depan.
Berty menutup pernyataannya dengan pesan optimisme bagi para kreator muda. Mereka diyakini memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan bangsa melalui karya dan inovasi.
Sementara itu, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian menilai kasus ini menyangkut martabat profesi ekonomi kreatif secara nasional. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya tentang individu, melainkan juga tentang penghargaan terhadap profesi kreatif.
“Ini bukan hanya soal Amsal, tapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pejuang ekraf yang takut berkarya,” ucap Kawendra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....