Kader PKK Jateng Dilatih Jadi Paralegal, Bantu Dampingi Korban Kekerasan
- 12 Agt 2026 18:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kader PKK di Jawa Tengah didorong mengambil peran lebih aktif dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan setelah mengikuti pelatihan paralegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan korban hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dorongan itu disampaikan Ketua TP PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat membuka Pelatihan Paralegal TP PKK Jawa Tengah Angkatan VI di Balai Pelatihan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Rabu 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti puluhan kader PKK dari wilayah eks Karesidenan Pati.
Menurut Nawal, pelatihan paralegal menjadi bekal bagi kader untuk melakukan edukasi, pencegahan, advokasi, hingga pendampingan bagi korban kekerasan. Dengan kemampuan tersebut, kader diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan di lingkungan masyarakat.
Program itu merupakan bagian dari penguatan Kader Perak atau Kader Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak. Sejak diluncurkan pada April 2025, program tersebut telah melatih sebanyak 280 kader TP PKK dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Setelah mengikuti pelatihan, para kader akan memperkuat pelaksanaan program Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Harapannya dari pelatihan paralegal ini, kemudian kader-kader ini bisa kita kuatkan juga untuk program Kecamatan Berdaya,” kata Nawal.
Penguatan kapasitas kader dinilai mendesak karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi. Di wilayah eks Karesidenan Pati saja, tercatat 196 kasus kekerasan sepanjang 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas 81 kasus di Kabupaten Pati, 44 kasus di Blora, 25 kasus di Jepara, 25 kasus di Kudus, dan 21 kasus di Rembang. Kehadiran kader paralegal diharapkan mampu membantu menekan angka kasus tersebut melalui edukasi dan pendampingan yang lebih masif.
Dalam pelatihan itu, peserta dibekali pemahaman mengenai advokasi, penguatan psikososial, serta dukungan bagi korban kekerasan. Mereka juga mendapatkan materi dasar tentang hukum dan strategi memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Hari ini mereka diberikan materi untuk memahami bagaimana cara advokasi, penguatan dan dukungan untuk korban, serta pemahaman tentang hukum dasar dan edukasi kepada masyarakat. Harapannya kita dengan paralegal ini bisa meminimalisir angka kekerasan dan bisa menguatkan korban kekerasan,” ujar Nawal.
Untuk memperluas jangkauan perlindungan, TP PKK Jawa Tengah akan memperkuat kolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 35 kabupaten/kota. Selain itu, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di desa dan kelurahan juga akan dioptimalkan.
Nawal mengatakan, layanan bantuan hukum gratis yang tersedia melalui Posbankum masih perlu lebih banyak disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, korban kekerasan dapat lebih mudah mengakses pendampingan dan perlindungan hukum.
Keberadaan kader paralegal di tingkat masyarakat diharapkan menjadi penghubung antara korban dengan layanan perlindungan yang tersedia. Mereka juga berperan memperluas akses informasi hukum dan pendampingan bagi kelompok rentan.
Melalui penguatan kapasitas kader dan kerja sama lintas sektor, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan semakin efektif. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan agar kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak terus berulang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....