Komisi A DPRD Kota Semarang Dukung WFA Pemkot, Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik
- 25 Mar 2026 21:01 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Komisi A DPRD Kota Semarang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan catatan, hal itu tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja digital. Namun, menurutnya, penerapan WFA harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas.
“Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, sejumlah sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel. Selain itu, Komisi A mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut. “Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFA memiliki landasan hukum yang cukup kuat, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah juga memberikan ruang pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu kinerja organisasi. Kebijakan ini juga diperkuat dengan arahan Kementerian PANRB terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.
Komisi A DPRD Kota Semarang menekankan agar implementasi WFA dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. “Fleksibilitas kerja adalah bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....