THR PPPK Paruh Waktu Jateng Cair 13 Maret, Dana Rp6 Miliar Disiapkan

  • 09 Mar 2026 21:53 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu segera dicairkan menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp6 miliar untuk ribuan pegawai di lingkungan Pemprov Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pencairan THR dijadwalkan pada 13 Maret 2026. Pemberian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya.

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang mewajibkan pemberian THR bagi aparatur negara. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan perusahaan di seluruh kabupaten dan kota membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap berhak menerima THR.

Di Jawa Tengah sendiri jumlah PPPK paruh waktu mencapai 13.077 orang menjadi yang terbesar secara nasional. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

Dana tersebut akan dibagikan kepada seluruh PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan besaran THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Formula yang digunakan yakni jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi pegawai yang telah bekerja selama satu tahun penuh akan menerima THR secara utuh.

Sementara pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai lama bekerja. Namun bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan tidak berhak menerima THR.

Selain menyiapkan THR bagi pegawai, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan pengawas ketenagakerjaan meliputi Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal daring antara lain LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp untuk aduan dan konsultasi.

Langkah ini diharapkan mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan terkait hak THR mereka. Aziz menjelaskan aturan pemberian THR juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungan dilakukan berdasarkan lama masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. "Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 unit. Total pekerja yang tercatat mencapai sekitar 2,49 juta orang yang berhak menerima THR.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku. (ryc)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....