MUI Jateng Ubah Standar Nisab Zakat Penghasilan, Tak Lagi Pakai Emas

  • 05 Mar 2026 16:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi mengubah standar penetapan nisab zakat penghasilan dan profesi. Jika sebelumnya mengacu pada harga emas, kini penentuan nisab menggunakan standar hasil pertanian dan peternakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi. Penetapan fatwa dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika harga emas yang dinilai semakin tinggi dan fluktuatif.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Darodji menegaskan hal itu kepada pers, Kamis, 5 Maret 2026. Ia menyampaikan, fatwa lama MUI Nomor 3 Tahun 2003 yang menggunakan standar 85 gram emas perlu dikaji ulang.

Permasalahannya, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya kepada MUI Jawa Tengah, termasuk Baznas Jawa Tengah. MUI Jawa Tengah diminta mengeluarkan fatwa, berkaitan standar nisab zakat penghasilan dan profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.

MUI Jawa Tengah menilai pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi selama ini cukup efektif dalam mendukung pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, skema zakat perlu disesuaikan agar tetap relevan dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.

Dalam fatwa terbaru ditegaskan bahwa seluruh penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Nisab ditetapkan senilai 40 ekor domba per tahun atau setara 520 kilogram beras per bulan.

Zakat penghasilan dan profesi dapat ditunaikan saat menerima penghasilan, dengan kadar sebesar 2,5 persen. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr KH Fadlolan Musyaffa, menyebut, sebelum penetapan fatwa, telah dilakukan melalui Focus Group Discussion pada 23 Februari dan 3 Maret 2026.

Sementara, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Muhyidin, berharap fatwa tersebut dapat menjadi pedoman luas bagi masyarakat dan lembaga pengelola zakat. “Tidak hanya Jawa Tengah, provinsi lain pun dapat menggunakan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....