Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Produk Ilegal dari Luar Negeri
- 05 Mar 2026 14:55 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Karantina Jawa Tengah memusnahkan ratusan kilogram produk hewan dan tumbuhan ilegal yang masuk dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit berbahaya yang dapat mengancam biosekuriti nasional.
Pemusnahan digelar di Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan dipimpin langsung Kepala Karantina Jawa Tengah, Hari Yuwono Ady. Komoditas tersebut merupakan hasil penindakan petugas dari jalur penerbangan internasional.
Menurut Hari, barang-barang itu merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Produk masuk melalui penerbangan internasional maskapai AirAsia dari Malaysia dan Scoot dari Singapura tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
“Total media pembawa HPHK yang dimusnahkan mencapai 315,99 kilogram. Ada daging olahan babi, daging olahan ayam, daging olahan sapi, daging kambing, sosis, dendeng, olahan telur, hingga daging bebek,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 5 Maret 2026.
Selain itu, turut dimusnahkan 34 kilogram media pembawa OPTK. Komoditas yang dimusnahkan berupa beras, jeruk, apel, kurma, kacang tanah, jahe, dan cabai kering.
Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup 49 kilogram sisa hasil pengujian laboratorium dari tempat pemeriksaan karantina Pelabuhan Tanjung Emas. Komoditas tersebut berasal dari berbagai negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Bulgaria, Tiongkok, Vietnam, India, Madagaskar, Australia, dan Tanzania.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk Bea dan Cukai Tanjung Emas, otoritas bandara, perwakilan maskapai, serta pemerintah setempat. Hari menegaskan, langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen penegakan regulasi perkarantinaan.
Ia juga mengingatkan, Jawa Tengah bukan pintu masuk resmi buah segar impor. Saat ini, pemasukan buah segar hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Jakarta, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Menurutnya Karantina memiliki kewenangan untuk menahan, menolak, hingga memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan saat dilalulintaskan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Jawa Tengah juga mengapresiasi sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah masuknya komoditas ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan kepada petugas apabila membawa produk hewan, ikan, tumbuhan, atau olahannya dari luar daerah maupun luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....