Ratusan Personel Polda Jateng Jalani Seleksi Ketat Penggunaan Senjata Api
- 06 Jul 2026 12:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah memastikan seluruh personel yang bertugas dalam penegakan hukum berisiko tinggi dan menggunakan senjata api dinas wajib memenuhi standar legalitas, integritas, serta kompetensi yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk menjamin penggunaan senjata api dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, latihan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan personel. Akan tetapi, juga memastikan setiap anggota yang membawa senjata api telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.
"Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi yang sangat besar. Setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama, yakni legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, tetapi sama-sama wajib dipenuhi," ujarnya di Mapolda Jateng, Minggu, 5 Juli 2026.
Persiapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan latihan, Polda Jateng menggelar rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat melibatkan sejumlah fungsi terkait, di antaranya SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, dan Satbrimob Polda Jateng. Sinergi lintas fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan sesuai prosedur.
Artanto menjelaskan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, kompetensi personel tidak hanya diukur dari kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap aspek hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan akuntabel.
"Setiap personel harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian tetap menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Oleh karena itu, Polda Jateng terus melakukan pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara rutin.
Artanto menegaskan, pemberian izin membawa senjata api juga melalui proses seleksi yang ketat dan berlapis. Personel wajib lolos pemeriksaan administrasi, pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, penilaian rekan kerja, hingga uji kemampuan menembak.
"Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilaksanakan secara ketat dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya memastikan setiap personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi," katanya.
Ia menambahkan, sinkronisasi antar satuan kerja menjadi kunci agar seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi berjalan terpadu. Hal itu juga didukung dengan penyusunan petunjuk teknis oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan diikuti 410 personel operasional pemegang senjata api, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan. Seluruh peserta merupakan personel yang telah melalui proses penataan dan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Jateng berharap seluruh personel pengguna senjata api memiliki legalitas, integritas, dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian semakin profesional, proporsional, legal, dan akuntabel. Upaya ini juga diharapkan semakin meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....