BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Rp442 Juta Biaya Ojol Korban Kecelakaan
- 05 Mar 2026 12:17 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjenguk Reki Muhamad Saprial (62), pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan kerja dan kini menjalani perawatan intensif. Seluruh biaya pengobatan yang telah mencapai Rp442 juta dipastikan ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kunjungan dilakukan bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota. Selain Reki, rombongan juga menjenguk peserta lain, Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah dirawat.
Reki mengalami kecelakaan pada 4 Februari 2026 saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor hingga masuk ke kolong truk dan menyebabkan kaki kirinya terlindas.
Selama 28 hari perawatan, Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan. Total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih terus berjalan sesuai indikasi medis.
Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja informal dan rentan. Kepesertaan tersebut didaftarkan melalui dukungan pemerintah setempat.
"Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan," ujar Saiful melalui siaran pers, Kamis, 5 Maret 2026.
Melalui program JKK, seluruh biaya perawatan ditanggung tanpa batas plafon hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW). Reki juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebesar Rp1 juta per bulan.
Selain itu, terdapat santunan cacat sebesar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthosis). Manfaat tersebut diberikan sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi peserta.
Saiful pun mengajak pekerja informal dan rentan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran 50 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
"Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Jangan menunggu sampai risiko terjadi," ujarnya.
Di daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, turut mengapresiasi kunjungan direksi kepada peserta yang tengah dirawat. Ia menilai pengalaman Reki menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Sayangnya manfaat yang besar dari program ini belum banyak diketahui masyarakat. Pengalaman bapak Reki tersebut diatas adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....