Hapus Sanksi Administrasi, Wajib Pajak Purworejo Cukup Bayar Pokok

  • 05 Mar 2026 10:03 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Pemerintah Kabupaten Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah selama satu bulan, terhitung mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah stimulus fiskal untuk membantu warga sekaligus mempercepat penyelesaian piutang pajak di wilayah tersebut.

Langkah penghapusan denda ini juga bertepatan dengan momentum peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan ruang relaksasi ini untuk melunasi kewajiban perpajakan yang sempat tertunda.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Toni Hartadi, menyatakan bahwa regulasi yang melandasi kebijakan ini sudah disusun secara matang. Menurutnya, ada beberapa target utama yang ingin dicapai melalui program satu bulan ini.

“Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” ujarnya Kamis 5 Maret 2026

Toni merinci bahwa insentif yang diberikan hanya berupa penghapusan bunga atau denda keterlambatan. Sementara itu, nominal pokok pajak yang terutang tetap harus dibayar penuh oleh wajib pajak sesuai dengan tagihan yang ada.

"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis Pajak Daerah dengan piutang tahun 2013 sampai dengan 2026 bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan hingga 28 Februari 2026," jelasnya.

Pemerintah daerah memproyeksikan adanya pergerakan positif pada neraca keuangan daerah selama masa pemberlakuan program. "Melalui program ini, pemerintah menargetkan penurunan piutang sebesar kurang lebih 3,03 persen dalam periode satu bulan pelaksanaan," imbuh Toni.

Meski menghapus potensi pendapatan dari denda, Toni menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada arus kas daerah. Hal ini dikarenakan masyarakat cenderung lebih antusias membayar jika beban denda dihilangkan.

“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif dan insentif,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....