Sumur Resapan Jadi Solusi Murah Cegah Banjir dan Jalan Rusak
- 18 Feb 2026 20:38 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Pemprov Jateng) mendorong gerakan sumur resapan sebagai langkah nyata menekan banjir sekaligus menjaga ketahanan jalan. Solusi ini dinilai sederhana, murah, namun berdampak langsung pada lingkungan dan infrastruktur.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menjelaskan, genangan air saat musim hujan selama ini menjadi faktor utama kerusakan jalan. Jika genangan bisa dicegah, maka umur jalan dipastikan lebih panjang dan biaya perbaikan dapat ditekan.
Pernyataan itu disampaikanya saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu, 18 Februari 2026. Program tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial PT Sukun Wartono Indonesia.
PT Sukun telah membangun 15 titik sumur resapan dii kawasan Jogging Track Taman Desa Gondosari. Sumur resapan sedalam sekitar 1,5 meter dibangun menggunakan dua buis beton berdiameter 60 sentimeter dengan biaya kurang dari Rp1 juta per unit.
"Ini gerakan yang sederhana, tapi dampaknya besar. Satu gerakan bisa menyelamatkan beberapa program pekerjaan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sampai desa,” kata Taj Yasin.
Menurut Taj Yasin, air yang mengendap dapat merusak struktur jalan hingga memicu retakan dan lubang. Dampaknya bukan hanya pada kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membengkaknya biaya pemeliharaan.
Oleh karena itu, gerakan sumur resapan akan dimassifkan dengan pendampingan teknis. Ia mengingatkan, pembangunan harus menyesuaikan karakter tanah agar fungsi resapan optimal dan tidak merusak struktur lahan.
Menurutnya, Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM bersama perguruan tinggi telah memetakan karakteristik tanah di sejumlah wilayah. Pemetaan ini menentukan apakah cukup dengan biopori atau perlu sumur dengan kedalaman tertentu.
Dari sisi regulasi, kewajiban sumur resapan sebenarnya telah diatur dalam perda dan pergub. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan persyaratan perizinan bangunan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Di Kudus, setiap pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib disertai pernyataan pembangunan sumur resapan.
Menurutnya, kebijakan itu relevan di tengah curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem. "Minimal satu rumah ada satu sumur resapan, kita menabung air sehingga cadangan air tanah terisi,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia, Yusuf Wartono, menyebut keterlibatan perusahaan dalam pembangunan sumur resapan merupakan bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan. “Kami berharap ada kolaborasi positif antara perusahaan dengan pemerintah di semua tingkatan untuk menjaga lingkungan hidup,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....