Panja Komisi VII: Payung Hukum Perlu Buat Pengembangan Kawasan Industri

  • 20 Jul 2026 16:26 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Rancangan undang-undang (RUU) tentang kawasan industri diperlukan tidak hanya untuk mengatur pembangunan kawasan industri. Namun juga menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin kunjungan kerja Panja RUU Tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Wijayakusuma Kota Semarang, Senin 20 Juli 2026. "Saat ini Indonesia memerlukan Undang-Undang Kawasan Industri sebagai payung hukum tunggal yang mampu menyatukan berbagai pengaturan tersebut," katanya.

Menurut dia, UU itu memberikan kepastian hukum bagi investor, memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri nasional. “Bagaimana nanti melalui RUU ini, ini kan payung ya, payung dari hukum yang ada itu kita harapkan ini bisa mensinkronisasikan, mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang sudah ada," ungkapnya.

Selama ini, kata dia, masih tersebar di sektor-sektor yang lain. Masalah yang dihadapi di lapangan ini bahwa sulitnya mereka itu melakukan koordinasi. Investor ini mesti datang ke satu pintu, satu pintu, satu pintu lainnya,” katanya.

Evita mengungkapkan persoalan perizinan saat ini masih kerap di temui, seperti lamanya pengurusan perizinan hingga membutuhkan waktu bertahun tahun sehingga dikhawatirkan para investor memilih ke negara lainnya. Ia menilai diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

“Dari pengalaman kita turun Komisi 7, memang masalah itu yang paling besar itu di perizinan. Kemudian RT RW. Ya kan, yang tadi saya sampaikan bahwa peraturan pusat dengan peraturan daerah itu berbeda. Nah, ini juga ke depan harus disinkronkan. masih sinkronisasikan,’ ucapnya.

Tak hanya itu, penggunaan energy di lingkungan Kawasan Industri Wijayakusuma perlu di tingkatkan dan dilengkapi baik menggunakan energy gas maupun PLN. “Kemudian electricity ya, power, apakah itu gas, apakah itu pakai PLN atau apa itu kita masih memiliki apa namanya permasalahan. Kemudian juga sumber air,” sambungnya.

Evita menegaskan sebagai kawasan industri pihaknya mendorong jajaran managemen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada. Baik dari bangunan, aksesbilitas, hingga fasilitas. Hal ini ke depanharus menjadi aturan.

"Sebagai kawasan industri ini persyaratan yang harus dia penuhi itu apa? Jadi, jangan bangun-bangun bangun enggak tahunya ke depan sumber airnya enggak enggak ini bermasalah ya kan bahwa aksesibilitas nya juga tidak mudah gitu,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendukung adanya RUU Tentang Kawasan Industri ini. Menurutnnya kawasan tersebut juga dibutuhkan dan didukung ekosistem, baik di kota maupun kabupaten. Seperti tenaga kerja, korelasi antara UMKM dengan IKM-nya sehingga kawasan industry dapat berkembang.

“Tidak hanya pembangunan fisiknya, tetapi juga harus membuat ekosistem ini tumbuh. Ekosistem yang kita butuhkan untuk eh kota kabupaten itu bisa ikut menjadi memiliki sense of belonging. Ya, di antaranya adalah tenaga kerja, korelasi antara UMKM dengan IKM-nya dengan eh kawasan dan kemudian pertumbuhan dan segala macam yang meliputi kawasan tersebut. Begitu ada kawasan seharusnya sebuah kabupaten kota tumbuh besar,’ katanya.

Agustina lebih lanjut mengungkapkan saat ini koordinasi pemerintah pusat dan daerah sudah berjalan. Dengan adanya RUU tersebut pihaknya meminta pembangunan ekosistem diutamakan termasuk mengatur pola pasukan air. Pasalnya pengambilan air tanah yang dilakukan secara terus menerus dapat berakibat penurunan muka tanah.

Ia menjelaskan, selama ini komunikasinya ada program dari Pemerintah Pusat turun, lalu harus mengikuti saja. "Nah, dengan kita bisa ikut di dalam proses pembuatan rancangan undang-undang ini, kita meminta nomor satu ini pembangunan ekosistem ini paling penting nih," tuturnya.

Menurut dia, ekosistem itu termasuk bagaimana mengatur pola pasokan air. Seperti kita tahu kan Kota Semarang terlalu banyak pengambilan air tanah sehingga ini turun. Bagaimana kita mengatur ikut terlibat di dalam proses eh air bersih yang ada di kawasan supaya mengambil dari PDAM misalnya, sehingga mereka tidak harus membuat eh sumur-sumur dalam,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....