Ahli Waris Marbot dan Pengurus Masjid Dapat Santunan JKM
- 14 Feb 2026 14:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris dua tenaga kerja sektor keagamaan. Dua tenaga kerja yang menerima manfaat melalui ahli waris tersebut adalah Rotun Abidin dan Sudiro.
Rotun marbot masjid Desa Margamulya, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, sedangkan Sudiro, anggota Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Batang. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Hesnypita mengatakan, santunan JKM merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja, termasuk unsur pelayanan dan pengelola masjid yang memiliki peran sosial strategis di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di wilayah Jawa Tengah sebanyak 34 kasus dengan total nominal Rp1.124.213.720.
“Program ini memastikan bahwa ketika risiko meninggal dunia terjadi, ahli waris tetap mendapatkan perlindungan finansial yang layak. Nilai manfaat Rp42 juta diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” katanya dalam keterangan, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menegaskan kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem pengelolaan masjid dan musholla di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Sementara itu, Ketua DMI Jawa Tengah Prof. Dr. Ahmad Rofiq menyampaikan bahwa sinergi tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan unsur pengurus dan penggiat masjid. Banyak pengurus dan penggiat masjid yang bekerja dengan penuh dedikasi namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini menjadi momentum penting agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama,” katanya. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menambahkan akan terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja sektor informal dan unsur pelayanan keagamaan melalui kolaborasi aktif dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
“Melalui sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia dan berbagai elemen masyarakat, kami ingin memastikan para marbot, takmir, imam, muadzin, serta seluruh penggiat masjid memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal manfaat santunan, tetapi tentang
memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga mereka,” ujar Mohamad Irfan.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Hal itu guna memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....