Penggiat Masjid-Musala Kini Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • 11 Feb 2026 17:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Penggiat masjid dan musala kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan melindungi para takmir, imam, muazin, marbut, dan khatib dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Selama ini, banyak pengabdi umat yang belum tersentuh perlindungan dasar jaminan sosial.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, mengatakan kolaborasi tersebut menghadirkan rasa aman bagi para penggiat masjid. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Rabu, 11 Februari 2026.

“Tujuan utama kerja sama ini memastikan para takmir, imam, muazin, marbut, khatib, dan penggiat masjid lainnya mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kami berharap sinergi ini benar-benar terimplementasi hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan menjangkau masjid dan musala,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama.

Hingga saat ini, sebanyak 2.568 penggiat masjid dan musala di Jawa Tengah telah terdaftar dalam program tersebut. Jumlah tersebut masih jauh dibandingkan total 54.310 masjid yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, mendorong percepatan kepesertaan jaminan sosial bagi para penggiat masjid. Ia menyebut masih banyak imam, muazin, dan marbut yang belum mendapatkan perlindungan.

"Perlindungan ini diharapkan membuat para penggiat masjid lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, masjid tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga hidup secara sosial dan keagamaan," jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis. Perlindungan diberikan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pengurus dan anggota DMI, serta penggiat masjid dan musala. Mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja di lingkungan masjid, agar para penggiat Masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....