Selama 2025, KAI Semarang Amankan 650 Barang Tertinggal
- 01 Feb 2026 19:48 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 4 Semarang secara keseluruhan berhasil mengamankan 650 barang milik penumpang kereta api yang tertinggal. Total nilai taksiran barang yang diamankan itu mencapai sebesar Rp833.704.500.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyampaikan, barang tertinggal tersebut ditemukan baik di dalam kereta api maupun di area stasiun. Semuanya diamankan serta ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“KAI menyediakan layanan Lost and Found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang-barang yang tertinggal selama melakukan perjalanan kereta api. Namun, layanan tersebut bersifat fasilitatif, sehingga tanggung jawab atas barang bawaan tetap berada pada masing-masing pelanggan,” ujarnya, Minggu 1 Februari 2026.
Luqman melanjutkan, dari total tersebut penanganan barang tertinggal paling banyak dilakukan di Stasiun Semarang Tawang dengan jumlah 493 barang. Rinciannya, 384 barang ditemukan di dalam kereta api dan 109 barang ditemukan di area stasiun, dengan nilai taksiran mencapai Rp536.484.500.
Selain itu, di Stasiun Semarang Poncol, KAI Daop 4 Semarang mencatat penanganan barang tertinggal sebanyak 96 barang. Dari jumlah itu, 53 di antaranya merupakan penemuan di dalam kereta api dan 43 penemuan di stasiun, dengan nilai taksirannya Rp107.445.000.
Sementara di Stasiun Tegal, petugas mengamankan 61 barang tertinggal, yang terdiri dari 47 penemuan di dalam kereta api dan 14 penemuan di stasiun, dengan nilai taksiran mencapai Rp189.775.000.
"Barang-barang yang ditemukan sangat beragam, mulai dari tas, telepon genggam (HP), tablet, tumbler, hingga barang pribadi lainnya yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai penting bagi pemiliknya," kata Luqman.
Ia mengatakan, barang milik pelanggan yang tertinggal tercatat dengan baik dalam aplikasi Lost and Found KAI dan tersimpan dengan rapi dan aman di kantor pengamanan stasiun. Dalam pengelolaannya, KAI menerapkan ketentuan khusus terkait pengelompokan barang dan masa simpan.
Menurutnya, makanan dan minuman disimpan sesuai jenisnya, yakni makanan mudah basi selama 1x24 jam dan makanan lainnya hingga 7x24 jam. Barang biasa disimpan maksimal 1 bulan, sedangkan barang berharga hingga 3 bulan.
Apabila barang tidak diambil hingga batas waktu penyimpanan, kata dia, KAI akan melakukan penghapusan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk barang temuan berupa makanan dan minuman yang telah melewati masa simpan, penghapusan dilakukan melalui pemusnahan.
Adapun, temuan kategori barang biasa dapat diserahkan kepada lembaga sosial atau dimusnahkan. Untuk barang berharga, penghapusan dilakukan dengan cara diserahkan kepada pihak kepolisian, dan apabila tidak memungkinkan, barang tersebut akan disimpan hingga jangka waktu maksimal tiga tahun.
“KAI Daop 4 Semarang memastikan setiap barang tertinggal ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. Petugas kami di lapangan telah dibekali prosedur yang jelas untuk pengamanan, pendataan, hingga pengembalian barang kepada pelanggan,” jelas Luqman.
Pihaknya mengimbau kepada pelanggan bahwa barang bawaan menjadi tanggung jawab masing-masing pelanggan. KAI hanya menyediakan fasilitas untuk penanganan barang tertinggal.
"Kami berharap para pelanggan dapat menjaga barang bawaan dengan baik. Siapkan waktu yang cukup untuk datang ke stasiun agar tidak terburu-buru serta cek kembali barang bawaan ketika hendak turun maupun naik kereta api," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....