DP3A Kota Semarang Perkuat JPPA, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
- 10 Jul 2026 21:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang memperkuat kapasitas Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA). Penguatan peran JPPA guna menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan melalui talkshow yang digelar DP3A di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Semarang Evi Ratnaningrum menuturkan, penguatan peran terhadap pengurus JPPA ini akan dilakukan secara rutin terhadap 177 JPPA di tingkat Kelurahan. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Semarang menjadi tertinggi pertama di Jawa Tengah.
“Kami tahu bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di semarang paling tinggi di Jateng, sedangkan Jateng tahun 2025 untuk kekerasan perempuan nomer 2 nasional, kekerasan terhadap anak nomer 3 nasional,” katanya usai talk show Penguatan Peran JPPA dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Balai Kota Semarang pada Jumat 10 Juli 2026.
Menurut dia, DP3A mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang mencapai 227 kasus pada 2023, meningkat menjadi 266 kasus pada 2024, dan 334 kasus pada 2025. Sementara hingga 10 Juli 2026 telah tercatat 102 kasus.
Saat ini, kata dia, JPPA telah terbentuk di seluruh 117 kelurahan di Kota Semarang dengan rata-rata sekitar 10 anggota di setiap kelurahan. "Relawan JPPA bertugas memberikan edukasi, pendampingan, serta penanganan awal sebelum kasus dirujuk ke Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) tingkat kecamatan atau UPTD PPA Kota Semarang apabila memerlukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Ia berharap, JPPA yang menjadi kepanjangan tangan DP3A di tingkat paling bawah bisa berperan penting untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tentunya terhadap dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap akan bisa menekan atau mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami membekali ilmu pengetahuan yang dibutuhkan mereka untuk bekal mereka melakukan sosialisasi dan edukasi maupun penanganan awal jika ada kasus di tengah masyarakat,” ucapnya.
Evi menegaskan, peran JPPA sendiri dalam menangani kasus memang hanya dalam ranah penanganan awal saja. Namun ketika kasus tidak dapat diselesaikan oleh JPPA, maka akan dirujuk RPPA (rumah perlindungan perempuan dan anak) yang ada di masing-masing kecamatan atau ke UPTD PPA di tingkat Kota Semarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....