Longsor Gunung Slamet Dipicu Hujan Ekstrem, Bukan Aktivitas Tambang
- 29 Jan 2026 08:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan longsor di lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial dipicu hujan ekstrem, bukan aktivitas pertambangan. Kepastian ini didapat berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan kajian teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Sebelumnya, bencana terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur beberapa hari berturut-turut di wilayah tersebut. Akibatnya, tanah jenuh air dan kestabilan lereng menurun drastis.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto menjelaskan, longsoran muncul di lereng-lereng terjal Gunung Slamet. Karakter tanah di kawasan tersebut berpori dan mudah menyerap air.
Ditambah lagi, faktor kemiringan curam berpotensi menimbulkan longsor semakin besar. "Ini murni faktor alam,” kata Agus saat ditemui di Semarang, Rabu, 28 Januari 2026.
Agus menegaskan, tidak ada aktivitas tambang di Gunung Slamet yang mengalami longsoran itu. Lokasi pertambangan justru berada di kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran.
“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” katanya.
Adapun, Dinas ESDM mengaku rutin menyampikan peta potensi gerakan tanah kepada bupati dan wali kota sebagai salah satu mitigasi longsor. Peta itu disusun dari overlay kawasan rawan longsor dengan prakiraan cuaca dan data curah hujan BMKG.
Setiap bulan, peta tersebut dilengkapi tabulasi tingkat kerawanan dari rendah hingga tinggi. Fungsinya sebagai peringatan dini agar daerah dapat terus siap siaga.
Di sisi lain, penataan pertambangan tetap diperketat melalui pembinaan, pengawasan, hingga penertiban. Pelaku usaha yang bandel menurutnya, harus bersiap mendapatkan sangsi pencabutan izin permanen.
“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya.
Sebagai contoh, Pemprov Jateng mengusulkan pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung karena tak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Langkah ini ditempuh sesuai ketentuan, termasuk mengacu PP Nomor 96 Tahun 2021.
Pemprov berharap masyarakat makin paham bahwa longsor bisa diprediksi dan diantisipasi. Pemerintah berjanji memperkuat pencegahan agar risiko dan dampak bencana bisa ditekan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....