Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunakan LPG Subsidi

  • 24 Jan 2026 09:07 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Polda Jateng mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan memicu kelangkaan menjelang bulan suci Ramadan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan tabung gas berbagai ukuran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan serta melonjaknya harga gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan adanya praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non subsidi.

“Pelaku memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi. Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kemudian rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga distribusi dan penjualan LPG non subsidi hasil suntikan.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk operasional.

Dirreskrimsus menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima subsidi. “Akibat perbuatan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang jauh lebih mahal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....