Polres Purworejo Tangkap Pelaku Curi Kabel Lampu Jalan, Satu DPO
- 04 Jul 2026 17:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Jajaran Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik penerangan jalan umum yang meresahkan warga Kabupaten Purworejo. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Purworejo, pada Sabtu, 4 Juli 2026. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter milik warga Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Total kerugian ditaksir mencapai Rp500.000.
Aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02. Dua pelaku berinisial SCDK dan WS memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi. Hasil curian kemudian dimasukkan ke tas punggung dan dibawa kabur. “Pelaku SCDK sudah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya, WS, masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kompol Nana.
Dari hasil pemeriksaan, SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, mengaku tidak hanya beraksi di Kaliboto. Ia bersama WS juga melakukan pencurian kabel di sejumlah titik berbeda sepanjang Mei 2026. "Lokasi lainnya yakni Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga di belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu tang potong, satu gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam-hijau, dan kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter. "Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo. Petugas mengumpulkan keterangan, memeriksa rekaman CCTV, dan menggali informasi dari masyarakat hingga mengarah ke SCDK," jelasnya.
"Atas perbuatannya, SCDK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Wakapolres.
Polres Purworejo juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di lokasi lain, sekaligus memburu WS yang masih buron.
Kompol Nana mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian yang menyasar fasilitas publik seperti jaringan penerangan jalan dan kabel listrik. “Warga diharapkan tidak ragu segera melapor ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan, terutama malam hari. Peran aktif masyarakat penting untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga hasil kejahatan. Menurutnya, hal itu menjadi dukungan nyata memutus mata rantai kejahatan di Purworejo.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....