Komisi VII DPR RI Dorong RUU Kawasan Industri Jadi Payung Hukum Investasi Nasional
- 20 Jul 2026 14:17 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum untuk memperkuat iklim investasi nasional.
- Ketua tim Kunker Panja RUU Kawasan Industri, Dr. Evita Nursanty, menyampaikan penekanan ini pada kunjungan kerja di Semarang pada 20 Juli 2026.
RRI.CO.ID, Semarang - Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat iklim investasi dan daya saing industri nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua tim Kunker Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty, Senin 20 Juli 2026 di Semarang. Kunjungan dihadiri Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, serta mitra publik RRI, TVRI, dan ANTARA.
Kawasan industri merupakan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berperan menarik investasi, memperkuat hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan ekspor dan daya saing nasional," kata Evita
Namun, penyelenggaraan kawasan industri masih menghadapi berbagai persoalan regulasi. Aturan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga memicu tumpang tindih kewenangan, perizinan rumit, dan ketidakpastian hukum.
Komisi VII Dorong Lahirnya RUU Kawasan Industri Sebagai Payung Hukum Terintegrasi
Karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong lahirnya RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan menyatukan berbagai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pemerintah.

Komisi VII juga menilai RUU harus mampu menjawab tantangan industri masa depan. "Regulasi perlu mengakomodasi pengembangan industri hijau, ekonomi sirkular, ekonomi digital, dan kawasan industri berkelanjutan," katanya
Selain itu, kawasan industri harus berkembang menjadi ekosistem yang terintegrasi. Konektivitas dengan pelabuhan, jalan tol, kereta api, logistik, serta utilitas dasar dinilai menentukan efisiensi investasi.
Perlu Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah
Komisi VII menekankan pentingnya sinkronisasi kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Persoalan tata ruang, perizinan, pertanahan, dan penyediaan infrastruktur harus diselesaikan melalui regulasi yang terpadu.
Keberhasilan kawasan industri juga tidak hanya diukur dari nilai investasi yang masuk. Kawasan industri harus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meminta pengelola kawasan industri menyampaikan berbagai kendala nyata di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha maupun masyarakat.
Komisi VII Minta Masukan Pemprov, Pemkot dan Mitra Media Publik
Komisi VII turut meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang. Pengalaman daerah dinilai penting untuk memperkuat substansi RUU, terutama terkait tata ruang, investasi, dan pembagian kewenangan.
Komisi VII juga mengajak RRI, TVRI, dan ANTARA memperkuat komunikasi publik mengenai investasi. Media publik dinilai memiliki peran strategis mempromosikan potensi kawasan industri sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....