Kurir Sabu Diciduk di Semarang, Polisi Sita 12 Paket Sabu

  • 17 Jul 2026 14:56 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka HF (35) yang diduga menjadi kurir sabu di Kota Semarang setelah mendapat laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Gajahmungkur.
  • Polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 4,89 gram, serta barang bukti lain termasuk timbangan digital, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk peredaran narkotika.
  • HF mengaku menerima sabu dari pemasok berinisial K yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hanya menerima upah Rp500 ribu per minggu untuk bertugas sebagai kurir.
  • Polda Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap identitas pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di balik operasi tersebut.

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dan kini masih memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, Kamis, 16 Juli 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. "Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HF (35) dan melakukan penangkapan. HF ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibunya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok. Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama sekitar sepekan terakhir, ia bertugas sebagai kurir atas perintah pemasok dan menerima upah sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.

"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan pemasok dan jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir," ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka HF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....