Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Jalan Papandayan
- 13 Jul 2026 17:26 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Seorang terduga pelaku berinisial DNR berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, di area parkir Angkringan Login, Jalan Papandayan. Saat itu, korban sedang berada di lokasi bersama rekannya dan memarkirkan sepeda motor di area parkir. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DNR yang diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan. Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain maupun adanya jaringan pelaku curanmor yang lebih luas.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat. Hal itu menjadi bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada warga.
"Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polrestabes Semarang untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," ujar Kompol Riki, Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. "Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kompol Riki juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci. Masyarakat bisa menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman atau berada dalam pengawasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat sehingga pelaku dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....