Ketakutan Simpan 1,5 Kg Tembakau Gorila, Pria di Magelang Serahkan Diri ke Polisi

  • 15 Jul 2026 10:12 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Tembakau gorilla

RRI.CO.ID, Kota Magelang- Diduga ketakutan karena menyimpan narkotika golongan I, yakni tembakau gorilla(sintesis), seorang pria berinisial SAM (22) menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan. Warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang tersebut mengaku memiliki tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

“Tersangka ini mondar-mandir seperti orang ketakutan, lalu menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan. Ia juga mengaku memiliki tembakau gorilla(sitentis) seberat 1,5 kilogram,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Narto, Selasa, 14 Juli 2026.

Narto mengatakan, sebelum tersangka ini menyerahkan diri, jajaran Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota telah melakkan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka. Selama dalam pemantauan tersebut, tersangka tidak pernah di rumahnya, melainkan berkeliling kemana saja dengan menggunakan sepeda motor miliknya, karena diduga ketakutan.

Menurutnya, setelah menyerahkan diri ke polisi, tersangka mengakui memiliki 1,5 kilogram tembakau gorilla yang dimasukkan ke dalam 31 paket kecil. Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku dirinya diminta untuk mengedarkan tembakau gorilla dari temannya berinisial AR.

Ia menambahkan, pelaku sempat membantah tembakau gorilla tersebut miliknya, melainkan milik temannya untuk diedarkan. Yang bersangkutan juga mengaku sekali menjual dan mendapatkan upah satu unit telepon genggam.

"Dalam pemeriksaan, tersangka SAM sudah pernah menjualkan sekali dan mendapatkan upah diberikan satu HP. Sedangkan yang kedua kalinya ini, ia dijanjikan uang sebesar Rp3,5 juta,” katanya.

Wakil Kapolres Magelang Kota, Kompol Eka Yuniastuti menambahkan, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta peraturan terkait penggolongan narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....