Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

  • 15 Jul 2026 09:38 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Temanggung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Diduga, terdapat aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan," ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu, 15 Juli 2026.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung. "Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. "Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....