Diduga Edarkan Sabu, Penjual Es Teh Keliling di Pantura Sayung Dibekuk Polres Demak
- 15 Jun 2026 15:22 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Demak – Seorang penjual es teh keliling di kawasan Pantura Sayung, Kabupaten Demak, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial SR alias MER (33) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Satresnarkoba Polres Demak.
SR ditangkap petugas di pinggir Jalan Raya Semarang-Demak, tepatnya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui sehari-hari berjualan es teh keliling di wilayah Sayung. Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” kata Iptu Yusup saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin, 15 Juni 2026.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di tempat kos tersangka di kawasan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai total 4,95 gram.
Iptu Yusup menjelaskan, hasil penjualan barang haram tersebut diduga digunakan SR untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yusup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR yang merupakan warga Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang itu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Komeng. Pemasok tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Demak masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi menduga sabu yang dikuasai tersangka akan diedarkan kembali kepada sejumlah pengguna di wilayah Demak dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....