Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pengasuh Ponpes Diamankan Polres Semarang

  • 30 Jun 2026 22:35 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Semarang - Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh MZ (56) seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Pengungkapan kasus tersebut berdasar pengakuan anak korban kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat Konfrensi Pers menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga upaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas." ungkapnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun warga Kabupaten Semarang yang menjadi santri di pondok yang dikelola tersangka. Dugaan tindak pidana bermula pada tahun 2023, di mana tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025. Tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban dengan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah, saat ini sudah kami amankan, dan masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut." ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....