Menyamar sebagai Intel, Pelaku Curas di Semarang Ditangkap Polisi

  • 19 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota intelijen kepolisian.

Kasus ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Dempel, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Minggu 14Juni 2026 dini hari. Pelaku berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara, seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial F hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Peristiwa bermula ketika korban, M Ika Maulana (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Demak, didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri. Pelaku berpura-pura sedang melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan memperlihatkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban dan memaksa korban mengantarnya menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak. Saat perjalanan berlangsung, korban mulai curiga dan bersama rekannya mempertanyakan identitas pelaku dengan meminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian.

Pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat saksi berteriak meminta pelaku menghentikan kendaraan, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban.

Korban kemudian nekat melompat dari sepeda motor demi menyelamatkan diri. Pelaku lalu melarikan kendaraan hingga terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe.

Ketika korban dan saksi berupaya mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Tersangka AS berhasil diamankan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol korek api berbentuk revolver yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor warna merah yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron juga masih dilakukan.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarak, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk tindak kriminalitas. "Kami mengapresiasi kerja cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ucapnya.

Menurutnya, modus pelaku yang mengaku sebagai anggota aparat merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng institusi. “Apabila menemukan situasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kompol Riki Fahmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....