Polres Sragen Ungkap 26 Kasus, 37 Tersangka Diamankan

  • 29 Jan 2026 14:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Polres Sragen tancap gas memberantas kriminalitas dengan mengungkap 26 perkara tindak pidana dalam kurun Desember 2025 hingga 27 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sragen mengamankan sebanyak 37 orang tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Sragen, Selasa, 27 Januari 2026. Ia menyebut pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap dalam dua bulan terakhir.

“Pada Desember 2025 kami mengungkap 11 perkara. Kemudian, bertambah 15 perkara sepanjang Januari 2026 hingga tanggal 27,” ujar Kompol Nunung.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Seluruh perkara yang diungkap berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sragen didampingi KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Warsito serta Kapolsek Miri memaparkan secara rinci penanganan perkara dan perkembangan penyidikan.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap Polsek Miri adalah pencurian kendaraan bermotor jenis pickup Mitsubishi L300. Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025.

Kasus bermula saat korban mendapati kendaraan miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang. Saat itu, kunci kendaraan masih berada di dalam rumah korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Miri melakukan penyelidikan intensif. Pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Tersangka diketahui berinisial NR alias Among, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan residivis curanmor roda empat dan terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dikenakan sesuai ketentuan pasal tersebut.

Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. "Kasus ini berkembang ke enam tempat kejadian perkara, tiga di wilayah Sragen dan tiga lainnya di Boyolali, Grobogan, serta Ngawi,” ungkap Kompol Nunung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kunci letter T dan L, linggis, gerinda, senter, serta alat pembobol kendaraan lainnya.

Sementara itu, satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....