Polres Pemalang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Seorang Pria Ditangkap
- 17 Jul 2026 16:04 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu angkat korban. Tersangka diketahui merupakan suami siri pelapor dan tinggal serumah dengan pelapor serta korban.
"Tersangka K adalah suami siri dari pelapor. Ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang," kata Faizal, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah pelapor memergoki dugaan perbuatan tersangka terhadap korban di kamar anak pada Minggu, 12 Juli 2026. Merasa tidak terima, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali sejak Juni 2025 hingga kejadian terakhir pada 12 Juli 2026. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. "Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah. Menurutnya, peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani. "Jika mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, harap segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....