Pelaku Prostitusi Online di Purworejo Ditangkap

  • 17 Feb 2023 13:13 WIB
  •  Semarang

KBRN, Purworejo : Satreskrim Polres Purworejo menangkap lima terduga pelaku prostitusi online di wilayah Kabupaten Purworejo yang sudah lama beroperasi melayani jasa pemuas pria hidung belang. Modus operasinya menggunakan aplikasi pesan online michat.

Tersangka adalah, Tri Lestari warga Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi, Bangkit Dwi Saputra beralamat di Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarajo, Wahyu Aji Pratama warga Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing.

Dua orang tersangka lainya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa diantaranya, Noval Milan Ramdhana berasal dari Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing, dan Rizky Arya Saputra yang beralamat di Desa Triwarno Kecamatan Banyuurip.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono, mengatakan, tersangka memiliki peran menyediakan pekerja seks komersial dan mempromosikan kepada calon pelanggan. Tersangka mematok tarif dan fee hingga menyediakan tempat.

Dikatakan, tersangka menampilkan foto-foto penyedia jasa seks, kemudian memasang tarif sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dengan penyedia jasa. Umumnya tersangka akan mematok fee sebesar 10 persen dari harga yang disepakati.

“Tarifnya rata-rata Rp400 ribu untuk satu kali layanan,” katanya.

Fee sebesar sepuluh persen atau lebih yang dipatok tersangka sudah termasuk biaya joki dan pengamanan. Diketahui, beberapa tersangka berbagi peran, dari mengiperasikan aplikasi pesan online, menjemput pelanggan, dan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi razia.

Penyidik menyita barang bukti berupa satu box alat kontrasepsi, tujuh buah hanphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp3.650.000. Tersangka diancam Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun,” pungkas Akp Kusen.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....