Satreskrim Polres Purworejo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Lintas Provinsi
- 07 Sep 2026 11:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Toko Material Bangunan Berkah Tungpait di Kecamatan Kutoarjo. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku jaringan lintas provinsi diamankan polisi.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait.
“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20.000.000. Puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling,” jelas Kompol Nana dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin, 7 September 2026.
Modusnya, para pelaku melubangi tembok sisi utara toko menggunakan linggis dan tatah. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang lalu mengeluarkannya lewat lubang yang sama.
"Barang yang hilang antara lain ponsel, laptop, printer, mesin pompa air, genset, gergaji mesin, dan mesin bor. Kasus ini pertama kali diketahui karyawan toko, Ahmad Khanafi, saat mendapati laci kasir kosong dan tembok berlubang," jelasnya.
Berkat olah TKP dan koordinasi dengan Resmob Polres Kebumen, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. "Kelompok ini diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ungkap Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung angkringan wilayah Sokaraja, Ajibarang, Banyumas. Petugas mengamankan mobil dengan nopol Z-1484-TQ beserta 3 orang di dalamnya, yakni MS 58 tahun, W 57 tahun, dan S alias I 59 tahun.
“MS bertugas membobol tembok dan mengambil barang. W sebagai sopir dan pemantau. Sementara S alias I bertugas mengawasi dan menerima barang curian,” ujar AKP Dwiyono.
Ia menjelaskan, MS dan W saat ini ditahan di Polres Purworejo. Sementara, S alias I diproses di Polres Kebumen karena terlibat TKP di wilayah hukum setempat," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dosbook ponsel, printer, 11 faktur penjualan, rekaman CCTV, 1 linggis, 2 tatah, beberapa ponsel, pakaian pelaku, serta mobil beserta STNK. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Sementara, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau pelaku usaha agar meningkatkan pengamanan. “Pasang CCTV aktif, perkuat bangunan, dan berkoordinasi dengan warga atau petugas keamanan untuk mencegah kejadian serupa,” ucapnya.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....