RSI Sultan Agung Semarang Jadi Pusat Pelayanan Berbasis Penelitian Terapi Sel
- 22 Sep 2026 14:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang resmi ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca. Penetapan tersebut menjadikan RSI Sultan Agung sebagai pusat pelayanan dan penelitian rujukan terapi sel ke-22 di Indonesia sekaligus rumah sakit swasta kedua yang mendapat penetapan serupa.
Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, mengatakan penetapan tersebut menjadi tonggak penting bagi pengembangan pelayanan kesehatan berbasis riset di RSI Sultan Agung. Capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen rumah sakit dalam memenuhi standar regulasi, etika kedokteran, keselamatan pasien, serta ketentuan pemerintah dalam pengembangan kedokteran regeneratif.
“Penetapan ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi RSI Sultan Agung untuk terus menjaga mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian, khususnya dalam pengembangan terapi sel yang aman dan sesuai regulasi,” ujar Agus dalam keterangan pers, Selasa, 22 September 2026.
Ia menegaskan, pengembangan terapi sel tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap penerapan harus memenuhi persyaratan ilmiah, etik, regulasi, serta pengawasan yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keselamatan pasien.
Penetapan tersebut juga memperkuat posisi RSI Sultan Agung sebagai rumah sakit rujukan pelayanan unggulan sekaligus Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Didukung Ekosistem Akademik dan Riset
Agus menjelaskan, kesiapan RSI Sultan Agung dalam mengembangkan layanan berbasis penelitian terapi sel didukung ekosistem akademik Unissula yang memiliki program pendidikan dan riset di bidang biomedis dan kedokteran regeneratif.
Fakultas Kedokteran Unissula memiliki Program Magister Biomedis dengan konsentrasi Stem Cell, Anti-Aging, dan Regenerative Medicine serta program doktoral di bidang terkait.
Selain dukungan akademik, RSI Sultan Agung juga mengembangkan kolaborasi penelitian dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta laboratorium yang memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), antara lain ProSTEM, Regenic, dan SCCR.
Menurut Agus, sinergi antara rumah sakit, perguruan tinggi, peneliti, dan lembaga riset menjadi fondasi penting dalam pengembangan terapi sel berbasis bukti ilmiah.
“Kolaborasi antara pelayanan, pendidikan, dan penelitian menjadi kekuatan kami untuk memastikan setiap pengembangan terapi sel dilakukan secara ilmiah, terukur, dan mengutamakan keselamatan pasien,” katanya.
Ditetapkan Setelah Melalui Evaluasi Ketat
Penetapan RSI Sultan Agung sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dilakukan setelah melalui rangkaian visitasi, audit ilmiah, dan evaluasi dari berbagai unsur pemerintah serta pakar kedokteran nasional. Proses tersebut melibatkan perwakilan Kemenkes RI, Komite Sel Punca Nasional, BRIN, Data Safety Monitoring Board (DSMB), Clinical Research Unit (CRU), serta tim peneliti RSI Sultan Agung.
Tim peneliti RSI Sultan Agung dipimpin dr. Mohammad Arif, Sp.PD dan Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, bersama sejumlah dokter, perawat, apoteker, dan tenaga profesional lainnya.
Agus menilai proses evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, tata kelola penelitian, hingga aspek keselamatan pasien sebelum layanan ditetapkan.
Masyarakat Diminta Waspadai Terapi Sel Ilegal
Dengan adanya penetapan tersebut, RSI Sultan Agung juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penyuntikan stem cell atau produk turunannya yang ditawarkan secara bebas di klinik kecantikan, salon, maupun fasilitas kesehatan yang tidak memiliki penetapan resmi dari Kemenkes.
Agus menekankan bahwa terapi sel yang masih berada dalam tahap penelitian berbasis pelayanan memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda dengan obat yang telah memperoleh izin edar komersial.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas fasilitas dan layanan sebelum menjalani terapi yang menggunakan produk berbasis sel.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Masyarakat perlu memastikan bahwa layanan terapi sel dilakukan di fasilitas yang resmi dan berada dalam pengawasan sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Jadi Rumah Sakit Swasta Kedua
Dengan penetapan tersebut, RSI Sultan Agung Semarang bergabung dalam jejaring pusat pelayanan dan penelitian rujukan terapi sel yang sebelumnya telah ditetapkan Kemenkes RI.
Jejaring tersebut mencakup sejumlah rumah sakit rujukan nasional, antara lain RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, hingga RS Universitas Indonesia Depok.
RS Atma Jaya Jakarta sebelumnya menjadi rumah sakit swasta pertama yang masuk dalam jejaring tersebut. Dengan penetapan RSI Sultan Agung, kini terdapat dua rumah sakit swasta dalam jejaring pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca tersebut.
Agus mengatakan capaian ini tidak terlepas dari dukungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), Universitas Islam Sultan Agung, serta seluruh sivitas hospitalia RSI Sultan Agung.
“Ini bukan hanya pencapaian institusi, tetapi juga amanah untuk terus mengembangkan pelayanan kesehatan yang berbasis riset, aman, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....