Komisi IX DPR RI Dorong Perbaikan Kualitas Layanan Rawat Inap Kelas 3
- 14 Jul 2026 08:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa pemerataan akses layanan kesehatan harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan, khususnya bagi pasien rawat inap kelas 3 yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan fasilitas.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama Kementerian Kesehatan di Gedung Serba Guna Kantor Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin 13 Juli 2026.
Menurut Edy, upaya memperluas akses kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan di rumah sakit. Pasalnya, sebagian besar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang memanfaatkan fasilitas rawat inap kelas 3.
Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelayanan kelas 3, mulai dari kondisi ruang perawatan yang kurang layak hingga fasilitas pendukung yang belum memenuhi standar pelayanan kesehatan yang semestinya diterima masyarakat.
"Jadi selain akses layanan kesehatan yang merata, kita juga harus memperbaiki mutunya, mutu pelayanan terutama yang kelas 3. Dulu ruang rawat kelas 3 itu sering kali kotor, ventilasinya kurang, pencahayaannya tidak memadai, kamar mandinya seadanya, bahkan kalau pasien mengalami kegawatan belum tersedia tombol darurat. Itu semua di bawah standar," ujarnya
Untuk menjawab persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu diharapkan dapat menghadirkan standar pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh peserta JKN.
Edy menjelaskan, penerapan KRIS tidak hanya berfokus pada fasilitas fisik ruang perawatan, tetapi juga memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan bagi pasien. Rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan KRIS berpotensi kehilangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Semua itu agar masyarakat miskin memperoleh layanan yang manusiawi dan terhormat, sebagaimana hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Edy. Ia menambahkan, penerapan KRIS diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, aman, dan bermartabat, terutama bagi peserta PBI yang selama ini menjadi kelompok pengguna terbesar layanan kelas 3.(Mif)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....