BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Pekalongan Perkuat Kepatuhan Program JKN
- 30 Jun 2026 05:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pekalongan - BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama tersebut juga melibatkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Pekalongan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Grand Dian Kabupaten Pekalongan, Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengawal pelaksanaan regulasi sekaligus memastikan badan usaha memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan dan Satwasnaker merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi poin penting dalam mengawal pelaksanaan peraturan dan pemeriksaan terkait kepatuhan JKN di badan usaha. Semoga tidak hanya masyarakat yang dapat merasakan manfaat layanan kesehatan secara optimal, tetapi juga seluruh pegawai dan pekerja di badan usaha dapat terlindungi dalam Program JKN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Conny Novita Sahetapy Engel, menegaskan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN tidak hanya kewajiban hukum. Akan tetapi, juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi tingkat kepatuhan badan usaha sekaligus memperkuat komitmen bersama agar seluruh badan usaha di Kabupaten Pekalongan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerjanya," katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan, Lukman Indra Krisnawan, menambahkan pengawasan terhadap badan usaha akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas perusahaan sehingga pembinaan maupun pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
"Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan akan terus kami lakukan. Bahkan kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun desa, untuk memastikan keberadaan dan aktivitas perusahaan sehingga proses pembinaan maupun pengawasan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dan Satwasnaker berkomitmen terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan badan usaha. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang dapat memperoleh hak atas perlindungan jaminan kesehatan melalui Program JKN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....